tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dari Wali Kota Medan non-aktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Rita Maharani Dzulmi Eldin. Ia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.
“Hari ini yang bersangkutan, atas nama Rita Maharani Dzulmi Eldin akan kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS melalui keterangan tertulis, Senin (11/11/2019).
Chrystelina mengatakan, Rita dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari.
Rita akan diperiksa berbarengan dengan saksi lainnya untuk tersangka yang sama, yakni Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema T Laoly.
Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.
Eldin diduga menerima suap total Rp330 juta, yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang. Eldin kelebihan dana Rp800 juta saat perjalanan dinas lantaran diduga disebabkan istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut serta.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz