tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta anaknya, Yamitema T Laoly, tak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan.
Menurut Yasona, hal tersebut lantaran surat pemanggilan tersebut belum sampai ke tangan anaknya. Hal tersebut ia sampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019)
"Hanya hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari Pemkot hanya di-screenshot sama dia, ada panggilan, dia berdiskusi bagaimana? Kamu kan belum dapat hard copy-nya, karena dia di sini kan, [surat] dikirim ke Medan. Jadi hard copy belum didapat sama dia," kata Laoly seperti dikutip Antara.
Yasona pun menyarankan agar Yamitema berkirim surat kepada KPK sekaligus mengklarifikasi soal panggilan tersebut.
Dia memastikan bahwa putranya bakal memenuhi panggilan KPK setelah menerima salinan surat tersebut. "Oh iya pasti (datang) dong, warga negara yang baik harus seperti itu," imbuh Yasona.
Pada hari ini KPK memanggil Yamitema T Laoly selaku direktur PT Kani Jaya Sentosa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Medan, Isa Ansyari.
Selain Yamitema, KPK juga memanggil istri Wali Kota Medan, Rita Maharani Dzulmi Eldin, sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp250juta pada 15 Oktober 2019.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan, Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10/2019) lalu.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana