Menuju konten utama

Yasonna Laoly Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kriminologi STIK-PTIK

Yasonna menyampaikan orasi ilmiah berjudul 'Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 4.0'.

Yasonna Laoly Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Kriminologi STIK-PTIK
Menkumham Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. menyampaikan orasi ilmiah pada Rapat Senat Terbuka dalam rangka Pengukuhan Guru Besar di Aula STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK).

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 25458/M/KP/2019 bertanggal 11 Juli 2019. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memimpin pengukuhan melalui Sidang Senat Terbuka.

"Hari ini rapat Senat Terbuka STIK-PTIK mengukuhkan Bapak Yasonna Hamonangan Laoly sebagai guru besar kriminologi, semoga berguna bagi bangsa dan negara dan ilmu pengetahuan pada umumnya, dan tentunya bagi Ilmu Kepolisian pada khususnya," kata Tito di Auditorium Mutiara STIK, Rabu (11/9/2019).

Dalam pengukuhan Yasonna menyampaikan orasi ilmiah berjudul 'Dampak Cyber Bullying dalam Kampanye Pemilu terhadap Masa Depan Demokrasi di Era 4.0'. Ia mengatakan bahwa cyber bullying dan cyber victimization telah menghadirkan masalah sosial yaitu tercipta polarisasi yang keras di masyarakat.

"Hal ini terjadi karena diabaikannya sisi positif dari internet, khususnya media sosial, untuk mengkampanyekan segi-segi terbaik dari praktik berdemokrasi di era digital. Malah justru menggunakannya untuk menghancurkan demokrasi itu sendiri," ujar Yasonna.

Ia berpendapat terbatasnya teori kriminologi dan hasil penelitian cyber bullying dan cyber victimization perihal demokrasi menjadi tantangan bagi para kriminolog, peneliti dan ilmuwan sosial untuk menjelaskan secara ilmiah.

"Kita harus memberikan perhatian khusus dan melakukan penelitian lanjutan, perlu melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tidak untuk memberikan hukuman, tetapi utamanya untuk memberikan pedoman dalam penggunaan sarana internet dan mencegah terjadinya cyber bullying, cyber crime dan cyber victimization," papar dia.

Baca juga artikel terkait KEMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi