Menuju konten utama

Presiden Jokowi Minta Menkumham Yasonna Pelajari Revisi UU KPK

Menkumham Yasonna H Laoly menghadap Presiden Jokowi dan diminta mempelajari Revisi UU KPK sebelum pemerintah bersikap.

Presiden Jokowi Minta Menkumham Yasonna Pelajari Revisi UU KPK
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Senin (9/9/2019). Yasonna didampingi Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna mengaku Jokowi memerintahkan dirinya untuk mempelajari draf revisi yang kini hangat menjadi perbincangan publik.

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu," kata Yasonna yang ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, pada Senin (9/9/2019) sebagaimana dilansir dari Antara.

Yasonna pun menjanjikan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mempelajari draf secara hati-hati sesuai permintaan Jokowi.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan tentang rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagaimana termuat dalam poin draf Revisi UU KPK, Yasonna belum bicara banyak.

Ia mengaku, pemerintah masih menimbang keberadaan lembaga tersebut. Namun, politikus PDIP ini beranggapan setiap lembaga pemerintah perlu ada institusi pengawas.

"Kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances," kata Yasonna singkat.

Revisi UU KPK kembali mencuat setelah DPR sepakat untuk mengusulkan kembali Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam sidang berlangsung 20 menit, seluruh fraksi sepakat untuk memasukkan Revisi UU KPK sebagai revisi inisiatif per tanggal 5 September 2019.

Setidaknya ada 6 poin yang diajukan oleh DPR dalam Revisi UU KPK;

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara;

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK;

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia;

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan;

5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas;

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz