Menuju konten utama

Menkumham Yasonna Sebut Omnibus Law Bakal Batalkan Perda

Naskah akademik RUU terkait Omnibus Law tengah disiapkan untuk dimasukkan ke DPR pada awal 2020.

Menkumham Yasonna Sebut Omnibus Law Bakal Batalkan Perda
Menkum HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.

tirto.id - Menkumham Yasonna Laoly menyatakan Omnibus Law yang disusun pemerintah akan memberi ruang pemerintah pusat untuk mencabut peraturan daerah lewat perpres.

"Nanti akan dalam Omnibus Law akan kita buat perda dapat dibatalkan oleh peraturan presiden," kata Yasonna saat memberikan pemaparan di Sentul, Jawab Barat, Rabu (13/11/2019).

Yasonna beralasan, pemerintah akan memasukkan poin tersebut demi memudahkan investasi.

Ia mengatakan, pemudahan investasi penting agar tenaga kerja Indonesia bisa dan pajak daerah bertambah.

Yasonna juga menerangkan, perpres bisa membatalkan kewenangan perda secara hierarki, karena kekuatan hukumnya di bawah perpres.

Selain itu, politikus PDIP ini juga mengacu pada UUD 1945. Dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945 menyatakan, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Yasonna juga menerangkan, Kemenkumham tengah mensinkronisasi undang-undang dan menganalisa perda yang bermasalah. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan agar tidak ada tumpang tindah aturan dalam investasi.

"Kemenkumham sekarang undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan sudah kita buat. Kami akan mengharmonisasi perda-perda untuk mencegah tumpang tindih, untuk mencegah pertentangan vertikal di atasnya. Tumpang tindih saling berentangan ke samping atau tidak sejalan keinginan kita untuk investasi," ujar dia.

Siapkan Naskah Akademik

Yasonna juga bilang tengah menyiapkan naskah akademik untuk konsep Omnibus Law yang digagas pemerintah yang sudah masuk Prolegnas sebelum masa reses.

"Naskah akademik sudah mau siap. Nanti di masukkan di prolegnas, sebelum reses yang akan datang dia sudah masuk prolegnas," ujar Yasonna di Sentul, Jawab Barat, Rabu (13/11/2019).

Yasonna juga mengatakan, rancangan Omnibus Law tengah digodok oleh pejabat eselon II dan eselon I.

Ia juga sudah rapat dengan kementerian di bawah Kemenko Perekonomian dan rapat antarmenteri.

"Kemudian di bawah ada ratas arahan Presiden sudah jelas, sekarang rapat eselon 1," ujarnya.

Bidang yang dimasukkan dalam aturan ini sebanyak 74 perundang-undangan. Di antaranya ada aturan tentang kemudahan berusaha, penciptaan lapangan kerja, dan perizinan. Namun, ia tidak ingat undang-undang yang terkena aturan ini.

"Sangat banyak sekali, saya enggak inget satu per satu," ujar dia.

Draf RUU terkait Omnibus Law akan masuk pada Januari 2020 untuk diproses pada tahun depan.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali