"Kami harus dapatkan masukan dari beberapa sumber dan kali ini kami datang ke KPK, kami harapkan juga akan memberikan masukan-masukan yang sama," kata Harjono.
Keempat daerah yang hasil pilkadanya berpotensi digugat dan diterima MK adalah Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dua kewenangan DPR diamputasi setelah MK mengabulkan permohonan judicial review UU MD3 oleh kelompok masyarakat sipil: pemanggilan paksa dengan bantuan polisi dan pemidanaan warga yang dianggap melecehkan kehormatan mereka.
Sejumlah aktivis, akademikus hingga eks pimpinan KPK dan KPU menggugat pasal Presidential Threshold ke MK karena menilai ketentuan itu bisa memunculkan calon tunggal di Pilpres 2019.
Penggugat berpendapat bakal capres dan cawapres harus dapat restu DPD. Restu ini akan mampu mencegah terjadinya upaya menghilangkan jati diri orang Indonesia asli.
Empat organisasi buruh, yakni KPBI, KASBI, KSBSI dan Sindikasi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terhadap pasal 73, pasal 122 huruf l dan pasal 245 UU MD3.