tirto.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendukung langkah tiga pimpinan komisi antirasuah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
“Pegawai KPK mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan,” ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (21/11/2019).
Ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi, yaitu: Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Mereka mendaftarkan uji materil dan uji formil atas nama bangsa Indonesia dengan didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil, pada Rabu (20/11/2019).
Yudi berharap hasil judicial review bisa sesuai dengan harapan masyarakat kebanyakan, yakni terbitnya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo.
"Apalagi Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu-satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," ujarnya.
Ketiga pimpinan KPK tergabung bersama 13 pemohon lainnya dan dengan dibantu oleh 39 kuasa hukum.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang turut serta menjadi pemohon mengatakan pimpinan KPK mengajukan atas nama warga negara Indonesia.
"Pimpinan KPK, mereka menggunakan haknya sebagai warga negara. Selain itu ada pula tokoh masyarakat yang bergabung yang menganggap proses pembentukan uu [19/2019] ini bermasalah. Jadi kita resmi ajukan JR," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz