tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi dalam judicial review atas undang-undang KPK yang baru dengan pemohon Zico Leonard dan 18 mahasiswa lainnya dari berbagai universitas.
"Biarkan saja serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus “tough“ versus UU KPK 19/2019 yang lemah," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/11) menyatakan permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum.
Hakim Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Meski demikian Saut tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sembari mengajak masyarakat untuk melihat dampak dari implementasi undang-undang KPK yang baru itu terhadap arah Indonesia di kemudian hari.
"Kita hargai putusan itu," ujar Saut. "Kita lihat saja Nanti apakah negeri semakin baik dlm jangka menengah dan panjangnya."
Para mahasiswa itu mengajukan permohonan judicial review pada 18 September atau sehari setelah undang-undang KPK yang baru disahkan oleh DPR. Namun ketika permohonan diajukan, Presiden Joko Widodo belum memberikan tanda tangan. Lantaran Kemenkumham belum menyertakan nomor dan tahun dalam undang-undang tersebut.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri