Menuju konten utama

PK Patrialis Akbar Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 1 Tahun

Hukuman eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar berkurang 1 tahun, dari 8 tahun jadi 7 tahun, setelah peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. 

PK Patrialis Akbar Dikabulkan MA, Hukumannya Berkurang 1 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memutus perkara Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 yang diputus, Selasa (27/8/2019) lalu.

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan PK terpidana Patrialis Akbar," kata Juru Bicara MA yang juga ketua majelis hakim PK Patrialis Akbar, Andi Samsan Nganro kepada Tirto, Jumat (30/8/2019).

Selain itu, dua anggota majelis hakim PK ini yakni Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung. Putusan PK ini berlaku setelah salinannya diserahkan kepada pengadilan negeri untuk eksekusi.

Amar putusan PK Partiralis Akbar sebagai berikut:

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider pidana kurungan selama 3 bulan; menjatuhkan pidana tambahan kepada pemohon tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4.043.195 dan sejumlah USD 10.000 dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan."

Putusan PK ini menjadikan hukuman Patrialis berkurang satu tahun dari vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Saat itu, Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Patrialis juga dikenakan pidana tambahan yang tetap berlaku setelah PK berupa uang pengganti sebesar USD 10.000 danRp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

Pertimbangan Hakim PK

Andi juga mengatakan, majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK Patrialis Akbar karena pertimbangan hakim dalam putusan kasasi tidak didukung pertimbangan hukum yang konkret.

Selain itu, cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut.

Meski putusan sudah menimbang keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Patrialis Akbar, tapi fakta hukum persidangan terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan yang dapat meringankan. Namun, hal itu tak dipertimbangkan oleh judex factie atau pengadilan tingkat pertama.

Andi menerangkan, keadaan yang menjadi pertimbangan adalah Patrialis hanya menerima uang sejumlah USD 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp USD 20.000 melalui saksi Kamaluddin.

Sementara itu, uang sisa senilai USD 10.000 tidak diterima oleh Patrialis Akbar, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin.

"Jadi jumlah uang yang diperoleh terpidana adalah USD 10.000. Dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp4.043.195," kata Andi.

Alasan lainnya yakni tindak pidana korupsi Patrialis Akbar tidak terlepas dari peran serta orang lain yang juga turut bertanggung jawab. Hal ini membuat kadar kesalahan Patrialis mempengaruhi pula berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada mantan hakim MK.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan PK Patrialis bahwa adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan.

Sedangkan alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan karena alasan-alasan ini tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim pun memutuskan mengubah hukuman Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara.

"Putusan MA dikirim ke Pengadilan pengaju dulu, kemudian oleh pengadilan memberitahukan isi putusan kepada pihak-pihak [pemohon PK dan jaksa] dan yang mengeksekusi adalah jaksa," kata Andi.

Dalam vonis ini, Patrialis Akbar terbukti bersalah, karena menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima USD 50.000 dan Rp4 juta. Uang suap tersebut diberikan Basuki Hariman agar memenangkan sengketa uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali