Menuju konten utama

Patrialis Akbar Ingin Hukuman Penjaranya Diperingan

Patrialis Akbar menganggap tuntutan hukuman 12,5 tahun penjaran kepadanya sangat tidak berkeadilan dan tidak berperikemanusiaan.

 Patrialis Akbar Ingin Hukuman Penjaranya Diperingan
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tidak terima dengan tuntutan dari KPK yang ingin memenjarakannya selama 12,5 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan KPK sangat tidak adil dan sewenang-wenang.

Hal ini dikatakan oleh Patrialis saat membacakan nota pembelaannya alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tuntutan hukuman kepada diri saya sangatlah tidak berkeadilan dan tidak berperikemanusiaan," jelas Patrialis, Senin (21/8/2017).

Patrialis merasa KPK tidak mempunyai bukti kuat yang awalnya dituduhkan kepadanya, tetapi tetap mengajukan tuntutan yang berat. Pada awalnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan besaran hadiah 20.000 dolar AS. Namun di fakta persidangan, KPK hanya bisa membuktikan hadiah sebesar 10.000 dolarAS.

"Padahal saya sama sekali tidak makan uang negara, tidak makan uang bansos, tidak makan uang fakir miskin, dan tidak makan uang siapapun," ujarnya.

Kecurigaan Patrialis sebenarnya sudah ada sejak awal penangkapan dirinya. Saat melakukan OTT, menurut Patrialis, KPK harusnya sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Hal ini seperti tertuang pada Pasal 1 ayat 19 KUHAP di mana seseorang ditangkap tangan saat sedang melakukan tindak pidana atau beberapa saat setelah tindak pidana tersebut. Patrialis merasa ada pihak tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya dari kursi pimpinan MK.

"Oleh karena itu patut dipertanyakan ada apakah sesungguhnya muatan yang terkandung sebagai latar belakang dihancurkannya diri saya ini," imbuhnya.

Patrialis juga menyangkal telah menerima hadiah dari pengusaha impor daging Basuki Hariman untuk memuluskan judicial review perkara No. 129/PUU-XIII/2015. Ia menegaskan bahwa pembicaraan mengenai uang dan hadiah tidak pernah disinggung dalam hubungannya dengan Basuki Hariman ataupun asistennya NG Fenny.

"Tentang materi putusan MK yang ada dalam pertimbangan putusan MK, bahwa hal itu bukanlah pendapat Patrialis Akbar akan tetapi merupakan pendapat MK secara institusi," elaknya.

Sebelumnya Patrialis dituding telah menerima suap atau uang hadiah dari Basuki Hariman dan NG Fenny untuk mengabulkan uji materiil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 dan dituntut 12,5 tahun penjara. Selain itu, Patrialis juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari