Hukuman eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar berkurang 1 tahun, dari 8 tahun jadi 7 tahun, setelah peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Jadwal sidang putusan vonis bagi dua terdakwa penyuap Patrialis Akbar ditunda karena salah satu anggota majelis hakim berangkat ibadah haji. Hakim pengganti dianggap perlu waktu lagi untuk mempelajari perkara ini.
Nota pembelaan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar melimpahkan kesalahan terkait kasus suap uji materi UU di MK ke orang dekatnya, yakni Kamaluddin.
Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis Akbar minta dipindah ke Rutan Cipinang karena kesehatannya terus menurun. Alasan lain, ia ingin menunaikan salat berjamaah yang tidak bisa dilakukan di rutan KPK karena tidak ada masjid.
KPK sudah melimpahkan berkas perkara kasus suap dengan tersangka bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ke kejaksaan. Tak lama lagi, Patrialis akan segera menjalani persidangan.