tirto.id - Nota pembelaan atau pledoi mantan Hakim Konstitusi, yang menjadi terdakwa kasus suap, Patrialis Akbar keberatan dengan tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 12,5 tahun penjara.
Menurut Patrialis, terdakwa lain di kasus suap uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, yang juga orang dekatnya, yakni Kamaluddin semestinya menerima hukuman lebih berat dari dirinya. Patrialis menyesalkan tuntutan Jaksa KPK yang hanya meminta Kamaluddin dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Di kasus suap ini, tuntutan jaksa untuk hukuman bagi Kamaluddin lebih ringan dari tiga terdakwa lainnya. Selain Patrialis, dua terdakwa pemberi suap, yakni Basuki Hariman dituntut 11 tahun bui dan NG Fenny dituntut 10,5 tahun penjara.
Patrialis beralasan, dalam peristiwa uji materiil perkara No 129/PUU-XIII/2015, tidak pernah ada kesepahaman mengenai perlunya ada duit suap dari Basuki Hariman untuk dirinya.
Selain itu, dari 5 kali pertemuan antara dia dengan Basuki Hariman, Patrialis mengklaim pernah 3 kali melarang Kamaluddin dan Hariman berbicara soal pemberian uang.
"Saya pun dari awal sudah menegaskan kepada Kamaluddin tidak boleh gitu-gituan (bicara uang) ketika Kamaluddin mengatakan akan ada ucapan terima kasih dari orang yang minta tolong," kata Patrialis dalam sidang pledoi kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (21/8/2017).
Menurut Patrialis, Kamaluddin meminta duit suap ke Basuki Hariman dengan inisiatif sendiri. Karena itu, dia heran tuntutan hukuman bagi Kamaluddin malah lebih ringan dari terdakwa lainnya.
Patrialis juga mengklaim tidak pernah tahu ada uang pemberian dari Basuki Hariman kepada Kamaluddin. Dia menegaskan namanya telah dipakai oleh Kamaluddin untuk meminta suap kepada Basuki Hariman. Patrialis menolak bertanggung jawab atas hal tersebut lantaran merasa tidak menerima hadiah dari Basuki Hariman.
"Dalam kasus ini, yang bertindak sebagai pelaku utama yang mencari keuntungan adalah saudara Kamaluddin, sedangkan saya adalah korban," kata Patrialis.
Sementara soal rancangan putusan MK yang bocor ke tangan Kamaluddin, Patrialis berdalih hal itu karena kedekatan mereka berdua. Kasus ini, menurut dia, lebih terkait dengan pelanggaran kode etik di MK yang sudah ditebus oleh Patrialis dengan pengunduran dirinya dari jabatan Hakim Konstitusi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom