tirto.id - Jaksa menuntut mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 12 tahun dan 6 bulan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8/2017).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
"Menghukum terdakwa Patrialis Akbar membayar uang penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi aquo yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 1 tahun penjara," tambah jaksa Lie.
Tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan yang dilakukan Patrialis.
Selain itu, Patrialis juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.195 kepada pemerintah. Patrialis mempunyai waktu 1 bulan setelah tuntutan untuk membayar denda yang diajukan oleh KPK – jika tuntutan KPK disetujui oleh persidangan. Jika Patrialis menolak untuk membayar denda tersebut, maka jaksa memperbolehkan untuk menyita harta Patrialis untuk dilelang.
Dalam tindakannya, pengusaha impor Basuki dan Fenny melalui Kamaludin mempengaruhi Patrialis untuk memutus permohonan uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan. Patrialis dituding menyetujui pemberian 50.000 dollar AS dan Rp 4.000.000 bersama Kamaludin. Adapun jumlah lain yang rencananya akan diberikan kepada Patrialis sejumlah Rp 2 miliar – dipercaya KPK akan digunakan untuk melunasi pembelian apartemen milik Patrialis di Casa Grande Residence.
Basuki dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi karena UU itu menjadikan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah.
Atas tindakannya ini, Patrialis dituding merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, terkhusus kepada Mahkamah Konstitusi. Patrialis juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi – padahal kewibawaan MK sudah jatuh sejak Akil Mochtar ditangkap karena suap. Patrialis juga dianggap memberikan keerangan berbelit-belit di muka persidangan.
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa KPK untuk meringankan hukuman Patrialis terkait dengan tindakan Patrialis yang berlaku sopan di dalam persindangan. Faktor lain adalah karena Patrialis masih mempunyai tanggungan keluarga di luar tahanan.
Sementara, teman dekat Patrialis, Kamaludin yang merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara.
"Supaya majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama 8 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Lie.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yang sama seperti yang didakwakan kepada Patrialis. Kamaludin juga diminta untuk membayar kewajiban uang pengganti sebesar 40 ribu dolar AS.
"Menghukum terdakwa Kamaludin membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi a quo yaitu sejumlah 40 ribu dolar AS dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 9 bulan penjara," tambah jaksa Lie.
Terhadap tuntutan itu, Patrialis akan mengajukan nota pledoi (pembelaan).
"Pertama saya mengucapkan Innalillahi wainnailahi rajiun. Karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta dan dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada JPU, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi semacam satu karangan-karangan yang dibuat berdasarkan fakta persidangan," kata Patrialis seusai sidang.
Nota pembelaan itu menurut Patrialis lebih untuk mengungkapkan fakta.
"Nanti Anda bisa lihat dari nota pembelaan saya. Sekali lagi saya tetap menghormati karena memang tugasnya JPU ya menuntut orang. Sementara tugas saya sebagai terdakwa dan penasihat hukum akan mengungkapkan fakta. Tidak hanya membela tapi lebih ke mengungkapkan fakta," tambah Patrialis.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra