Menuju konten utama

Patrialis Disebut Janji Perjuangkan Uji Materi UU Peternakan

Kamaludin juga menegaskan bahwa Patrialis kembali menyampaikan akan memperjuangkan uji materi itu pada 23 Januari 2017 di Hotel Borobudur.

Patrialis Disebut Janji Perjuangkan Uji Materi UU Peternakan
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disebut berjanji memperjuangkan uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal itu disampaikan oleh perantara suap uji materi UU Peternakan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamaludin saat menjadi saksi untuk dua orang terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny.

"Waktu di pertemuan di Penang Bistro, dia (Patrialis) mengatakan yang bisa saya perjuangkan cuma ini, tidak bisa keseluruhan sehingga putusan yang muncul dikabulkan sebagian, ditolak sebagian," kata Kamaludin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Kamaludin juga menegaskan bahwa Patrialis kembali menyampaikan akan memperjuangkan uji materi itu pada 23 Januari 2017 di Hotel Borobudur.

"Saya ingat saat menuju mushola hotel Borobudur, Pak Patrialis menyampaikan ke saya bahwa penyampaian putusan antara Rabu dan Kamis dan dia mengatakan perjuangan hanya yang disampaikan bahwa putusan akan diterima sebagian ditolak sebagian," kata Kamaludin.

Dia mengatakan, setelah dirinya mengetahui waktu pembacaan putusan itu, Kamaludin pun menghubungi Basuki Hariman selaku penyedia uang untuk Patrialis.

"Malam itu juga saya hubungi Pak Basuki, dan mengatakan ada rencana pembacaan putusan antara Rabu atau Kamis jadi tolong dipersiapkan saja komitmenya karena ada pembicaraan tanggal 19 Oktober soal itu kemampuan Pak Basuki hanya Rp2 miliar," tambah Kamaludin.

Mendengar pengakuan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempertanyakan uang tersebut. "Mau diapakan Rp2 miliar itu?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor.

"Saya mempersiapkan saja segala sesuatunya untuk pengurusan perkara ini, yang saya pahami karena saya mempersiapkan untuk Pak Patrialis juga dan kegiatan saya juga," jawab Kamaludin.

Namun, Kamaludin mengaku tidak menerima uang senilai Rp2 miliar itu meski Basuki sudah menukarkannya menjadi 200 ribu dolar Singapura.

"Saya kemudian mendapat info dari Pak Patrialis bahwa pembacaan putusan tidak jadi, artinya wah tidak jadi lagi, jadi saya tidak ada keberanian untuk membicarakan uang itu ke Pak Basuki. Saya hanya sampaikan pembacaan putusan tidak jadi. Kemungkinan minggu depan artinya kepastiannya belum ada sehingga saya tidak bicara soal uang itu. Saya ingat reaksinya Pak Basuki, loh nanti gagal lagi dong pak seperti draft semula lalu saya katakan tidak tahu," jelas Kamaludin.

Selain Kamaludin, Presiden Direktur Anzindo Gratia International yang bergerak di bidang impor daging Kuswandi Wangidjaja juga dihadirkan sebagi saksi dalam sidang hari ini.

Dalam kesempatan itu, Kuswandi mengungkapkan bahwa Patrialis memiliki password bila bertemu dengan kenalannya.

"Pada 30 September 2016 saya bertemu Patrialis, yang saya ingat Pak Patrialis Akbar bicara kalau ketemu saya tidak boleh orang berperkara dan tidak boleh bicara uang dan tidak boleh bawa uang atau tas, beliau punya password seperti itu," kata Kuswandi.

Untuk diketahui, Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa. Sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Impexindo Pratama.

Keduanya menjadi terdakwa karena memberikan uang senilai 50 ribu dolar AS (sekitar Rp690 juta), Rp4,043 juta dan menjanjikan uang Rp2 miliar kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto