tirto.id - Sidang pembacaan vonis hukuman bagi dua terdakwa penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yakni Basuki Hariman dan asistennya NG Fenny batal digelar pada hari ini, Senin (21/8/2017).
Putusan vonis untuk keduanya akan dikeluarkan oleh majelis hakim kasus suap terkait Judicial Review UU di MK ini pada Senin pekan depan (28/8/2017).
Keputusan penundaan itu disampaikan oleh oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam sidang yang mulai berlangsung pada Senin petang, Pukul 18.30 WIB.
"Kita akan menangguhkannya hingga satu pekan ke depan. Jadi insyaAllah pada hari Senin mendatang pada tanggal 28 Agustus 2017," kata Nawawi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Semula memang ada rencana putusan vonis itu akan dibacakan pada hari ini. Tapi, Menurut Hakim Nawawi, penundaan ini berkaitan dengan keberangkatan salah satu anggota majelis hakim, yakni Mashud untuk ibadah haji ke Arab Saudi baru-baru ini. Posisi Mashud digantikan oleh hakim Hastopo.
Sementara Hastopo baru mengikuti 2 kali sidang kasus suap ini. Hakim Hastopo baru ditetapkan sebagai pengganti Hakim Mashud pada sidang minggu lalu.
Menurut Nawawi, Hakim Hastopo memerlukan waktu lebih banyak untuk mempelajari berkas perkara dengan terdakwa Basuki Hariman dan NG Fenny untuk menetapkan putusan vonis.
"Dalam musyawarah kami, rekan anggota hakim yang baru ini (Hastopo) masih membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyimak berkas perkara. Dan makanya yang bersangkutan harus mempelajari lebih jauh lagi sehingga beliau bisa ikut dalam musyawarah," kata Nawawi.
"Harus ditunda dulu," kata Nawawi. "Harus memberikan kepada majelis hakim ini waktu untuk bermusyawarah sekali lagi."
Nawawi kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait dengan putusan ini. JPU KPK menjawab tidak mempermasalahkan penundaan ini.
Tim penasihat hukum Basuki Hariman dan NG Fenny juga tidak keberatan apabila sidang harus ditunda.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom