Menuju konten utama

Vonis Kamaluddin Lebih Ringan dari Patrialis Akbar

Kamaluddin divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Vonis Kamaluddin Lebih Ringan dari Patrialis Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menunjukkan berkas nota pembelaan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Teman dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Kamaluddin dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulano saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis untuk Kamaludin tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Hukuman Kamaluddin ini juga lebih rendah dari vonis yang diterima Patrialis Akbar, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kamaluddin yang berperan sebagai perantara antara Patrialis dengan pengusaha impor daging Basuki Hariman didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut sama dengan yang didakwakan majelis hakim kepada Patrialis Akbar.

Orang dekat Patrialis tersebut dijatuhkan vonis oleh majelis hakim dengan pertimbangan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta berperan aktif dalam mendekati Patrialis Akbar untuk dikenalkan kepada Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Pendekatan tersebut berujung pada kasus penyuapan yang dilakukan oleh Basuki Hariman untuk memenangkan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terhadap UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Vonis yang diterima Kamaluddin tersebut sama dengan yang hukuman untuk Basuki Hariman yang divonis pada 28 Agustus lalu. Saat itu, hakim mengganjar Basuki 7 tahun penjara karena terbukti melakukan suap kepada Patrialis.

Sementara Fenny, asisten Basuki sendiri mendapat hukuman paling ringan, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Patrialis mendapat vonis hukuman paling berat, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dalam kasus ini, Patrialis sempat mengeluhkan tuntutan JPU KPK yang menuntut Kamaludin lebih ringan dari dirinya. Patrialis mengklaim, Kamaluddin adalah sumber dari kasus penyuapan yang terjadi. Seharusnya, Kamaluddin mendapat hukuman yang lebih berat darinya.

“Dalam kasus saya ini, yang bertindak sebagai pelaku utama yang mencari keuntungan adalah saudara Kamaluddin, sedangkan saya adalah korban,” kata Patrialis, pada 21 Agustus lalu.

Baca juga:

Janji Patrialis Akbar 3 Tahun Silam

Sepak Terjang Patrialis, dari Politikus Hingga Hakim MK

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz