Menuju konten utama

Patrialis Diperiksa Sebagai Saksi untuk Basuki Hariman

Patrialis Akbar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Konstitusi.

Patrialis Diperiksa Sebagai Saksi untuk Basuki Hariman
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/3). KPK memeriksa Patrialis Akbar sebagai saksi kasus suap terkait permohonan uji materi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Basuki Hariman. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Patrialis Akbar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, hari ini (6/4/2017). Patrialis diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebelumnya, Patrialis Akbar mengajukan permohonan praperadilan, namun tersangka tersebut mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/4/2017) lalu.

"Sebelumnya tersangka Patrialis Akbar [PAK] mengajukan permohonan praperadilan dan juga tersangka Basuki Hariman [BHR] dan Ng Fenny [NGF], namun ketiga tersangka tersebut mencabut permohonan praperadilan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Febri menambahkan, tersangka Basuki Hariman dan Ng Fenny telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/3/2017).

Pada pemeriksaan ini, Patrialis diperiksa sebagai saksi untuk Basuki Hariman yang telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (5/4/2017). Basuki Hariman diduga memberikan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman, agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra