tirto.id - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis 8 tahun yang menjeratnya dalam kasus suap untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ada tiga alasan saya mengajukan permohonan PK," kata Patrialis saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/10/2018), seperti dikutip Antara.
Pertama, Patrialis mengatakan adanya keadaan baru atau bukti baru. Ia mengatakan ada 16 novum (bukti baru). Kedua, adanya pertentangan dalam putusan yang dia terima. Ketiga, adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan pada tanggal 4 September 2017.
Dalam kasus ini, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Patrialis Akbar juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar 10.000 dolar AS dan Rp4,043 juta subsider 6 bulan kurungan.
Patrialis dinilai terbukti menerima uang Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015.
Namun, Patrialis mengatakan bahwa dirinya tidak menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk umroh dan menerima uang suap untuk bermain golf seperti yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, Patrialis juga membantah telah mempengaruhi putusan hakim MK terkait permohonan uji materi.
Atas permohonan Peninjauan Kembali itu, jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan pihaknya masih butuh mempelajari alat bukti yang sudah dilampirkan dan ketersediaan bukti yang belum dilampirkan dalam memori PK.
Selain itu, kata Lie, jaksa KPK juga berencana memutarkan hasil audio sadapan yang mendukung vonis di tingkat pertama. Audio hasil penyadapan tersebut akan diserahkan dalam bentuk soft copy kepada majelis hakim PK.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto