tirto.id - Setya Novanto dan sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat melaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Ya ke rapporteur [penyelidik] PBB," kata Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi Tirto, Rabu (10/10/2018).
Sebelumnya beredar sebuah surat petisi ke Dewan HAM PBB, adapun yang mengajukan petisi adalah sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.
Mereka yang mengajukan petisi, antara lain: Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Rudi Rubiandini, Irman Gusman, Setya Novanto, Patrialis Akbar, dan Barnabas Suebu.
Lewat petisi itu mereka menuding Kementerian Hukum dan HAM telah melanggar hak-hak dalam pemidanaan yang notabene telah dijamin di dalam Pasal 26 dan Pasal 10 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
"[Dilaporkan] soal penitensier, soal penghukuman dan pemidanaan yang melanggar hak-hak sipil," ujar Firman.
Meski begitu, ketika dikonfirmasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi soal laporan tersebut.
"Belum terima info," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Ajub Suratman kepada Tirto, Rabu (10/10/2018).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto