Menuju konten utama

Setya Novanto Cs Laporkan Kemenkumham Ke Dewan HAM PBB

Sejumlah narapidana kasus korupsi membuat surat petisi ke Dewan HAM PBB.

Setya Novanto Cs Laporkan Kemenkumham Ke Dewan HAM PBB
Terpidana kasus korupsi Setya Novanto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Setya Novanto dan sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat melaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Ya ke rapporteur [penyelidik] PBB," kata Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi Tirto, Rabu (10/10/2018).

Sebelumnya beredar sebuah surat petisi ke Dewan HAM PBB, adapun yang mengajukan petisi adalah sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Mereka yang mengajukan petisi, antara lain: Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Rudi Rubiandini, Irman Gusman, Setya Novanto, Patrialis Akbar, dan Barnabas Suebu.

Lewat petisi itu mereka menuding Kementerian Hukum dan HAM telah melanggar hak-hak dalam pemidanaan yang notabene telah dijamin di dalam Pasal 26 dan Pasal 10 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

"[Dilaporkan] soal penitensier, soal penghukuman dan pemidanaan yang melanggar hak-hak sipil," ujar Firman.

Meski begitu, ketika dikonfirmasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku sampai saat ini belum mendapat informasi soal laporan tersebut.

"Belum terima info," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Ajub Suratman kepada Tirto, Rabu (10/10/2018).

Baca juga artikel terkait SIDAK LAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto