tirto.id - Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar mengajukan pemindahan penahanan dari rumah tahanan (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) di Gedung KPK ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dengan alasan kesehatan.
"Kondisi kesehatan saya sudah semakin menurun. Saya mengajukan permohonan kedua, perpindahan tempat tahanan dari rutan KPK ke rutan Kelas I Cipinang,” kata Patrialis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sebagaimana diwartakan Antara, selain karena kesehatan, Patrialis juga ingin menunaikan salat berjamaah setiap waktu karena di rutan KPK tidak ada masjid. "Saya kangen sekali shalat berjamaah setiap waktu. Dengan segala hormat, saya sampaikan permohonan ini," ujarnya.
Patrialis pada Senin (19/6/2017) sudah mengajukan permohonan untuk ditahan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah karena alasan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyatakan, kondisi rutan KPK jauh lebih baik dibanding rutan Cipinang.
"Berdasarkan permohonan terdakwa, kami tentu menghormati putusan majelis. Tapi, menurut pertimbangan kami, rutan kami kondisinya lebih baik dari pada Cipinang. Perbandingan kapasitas, rutan KPK akan memberikan kesehatan dibanding rutan yang dituju terdakwa," kata Lie.
Sementara itu, ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menyatakan bahwa majelis masih mempelajari permohonan perpidahan yang diajukan Patrialis Akbar.
"Selama majelis tidak mengeluarkan produk, berarti majelis masih mempertimbangkan. Ketika pengalihan atau penangguhan, alasan subjektif harus dimunculkan misalkan kesehatan. Tapi, majelis harus memberikan keadilan dan dalam perkara ini bukan Anda saja yang sakit," ujarnya.
Ia menimpali, "Soal perpindahan tempat tahanan, kebetulan Anda mantan Menteri Hukum dan HAM, ada perumusan tanggung jawab penahanan, ada pada pejabat yang menahan. Jadi, lebih bisa dikomunikasikan dengan pejabat di mana Anda ditahan."
"Saya paham, justru karena perspektif keadilan hak saya beribadah. Itu juga digunakan KPK untuk penahanan biasa," demikian tanggapan Patrialis Akbar.
Sejak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2017, Patrialis ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur yang berlokasi di Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan.
Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp966 juta, Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki Hariman adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkas,a sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra