Menuju konten utama

Anggita Eka Putri Diberi Nissan March oleh Patrialis Akbar

Anggita Eka Putri mengaku diberi uang dan mobil oleh Patrialis Akbar. "Semacam tip lah," kata Patrialis.

Anggita Eka Putri Diberi Nissan March oleh Patrialis Akbar
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap hakim MK dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Saksi kasus dugaan suap uji materi di Mahkamah Konstitusi, Anggita Eka Putri, mengaku diberi uang sebanyak 500 dolar AS dan mobil Nissan March oleh Patrialis Akbar, tersangka dalam kasus ini. Pengakuan Anggita Eka Putri ini terungkap saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/7/2017).

Dalam pengakuaanya kepada Jaksa Tipikor, Anggita menjelaskan pemberian dari Patrialis itu ia terima sebelum Patrialis berangkat umrah sekitar bulan November atau Desember 2016.

"Mobil diberikan sebelum umroh, mungkin bulan November akhir," ungkap Anggita seperti ditulis Antara.

Anggita adalah perempuan yang diamankan oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis pada 25 Januari 2017 silam pusat perbelanjaan Grand Indonesia. Dalam OTT itu KPK menemukan uang 500 dolar AS di dompet Anggita. Kepada Jaksa, Anggita menjelaskan bahwa uang yang disita KPK itu memang pemberian Patrialis Akbar.

"Diberikan sekaligus, persisnya saya lupa, seminggu sebelum umroh mungkin," ungkap Anggita.

Ia pun mengklarifikasi pemberitaan yang sempat beredar mengenai hubungan dirinya dan Patrialis. Ia menjelaskan bahwa saat penangkapan itu ia bersama dengan ibu, anak, dan sepunya. "Jadi lima orang, bukan berdua, bukan di hotel dan bukan di kos-kosan," tegas Anggita.

Anggita mengaku kenal dengan Patrialis saat ia masih bekerja di salah satu tempat bermain golf. "Kenal Pak Patrialis saat di kantor aku sebelumnya, pas aku lagi kerja. Aku diminta salah satu teman kerja ada yang mau membuat member lalu aku samperin terus bicarakan tentang member itu," ungkap Anggita.

Dalam persidangan, Patrialis membenarkan keterangan dari Anggita. Menurut mantan hakim konstitusi itu, saat OTT KPK ia bersama empat orang lain dan di tempat terbuka. "Hal kedua, uang 500 dolar bukan satu kali diberikan tapi 100, 200 lalu 200 jadi tiga kali semacam pemberian, semacam tip lah. Kemudian keterangan Anggita lain tidak relevan dengan kasus ini," ungkap Patrialis.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH