Kuasa hukum KPU Puncak melaporkan Refly Harun ke kepolisian karena diduga memalsukan surat yang menjadi bukti dalam persidangan sengketa pilkada di MK.
"Kami kan sebelum mengambil keputusan mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK," Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting.
Para jemaah Ahmadiyah telah mencampuradukan persoalan konstitusionalitas norma dalam UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan UU aquo melalui SKB.
Pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2018 sudah ditutup 11 Juli lalu, namun dibuka kembali karena masih ada laporan permasalahan dalam penetapan pemenang.
"Memang ada yang minta dari pansel untuk meminta informasi tentang rekam jejak dari para calon hakim MK itu, ya kita sedang lakukan pendalaman, kita akan cermati," kata Prasetyo.
"Pagi ini total sudah masuk 42 permohonan PHP Kada 2018, baik yang mendaftar melalui laman khusus (daring) dan ada yang menyerahkan secara langsung ke MK," kata Rubiyo.