Menuju konten utama

Nasib Tenaga Medis Saat Pandemi: Dibayangi Corona dan Kena PHK

Selain mengancam dan merenggut jiwa, COVID-19 juga membuat kesejahteraan tenaga kesehatan terancam karena dibayang-bayangi PHK.

Nasib Tenaga Medis Saat Pandemi: Dibayangi Corona dan Kena PHK
Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.

tirto.id - Jumat pekan lalu Heni Lisminawati (28) berangkat kerja setelah memasak sarapan untuknya dan sang suami. Tempatnya bekerja membantu persalinan adalah sebuah rumah sakit swasta khusus ibu dan anak yang ada di Kota Yogyakarta. Sudah hampir tiga tahun ia bekerja berstatus karyawan kontrak di sana.

Heni dan suami tinggal di Bantul, menyewa sebuah rumah selepas menikah awal tahun ini.

Ia bekerja sif. Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, kekhawatirannya tertular virus jadi berlipat tatkala bersinggungan langsung dengan pasien. Penggunaan alat pelindung diri (APD) tidak menghilangkan rasa waswas.

Tempatnya bekerja memang bukan rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Tapi bukan berarti potensi tertular tak ada. Faktanya ia beberapa kali berhadapan dengan pasien berstatus orang dalam pengawasan (ODP) .

Belakangan pasien yang hendak melahirkan harus menjalani tes cepat dan pemeriksaan awal untuk mengetahui ia terpapar COVID-19 atau tidak. Namun tetap saja ia harus bersinggungan dengan mereka saat hasil tes belum diketahui. Potensi bahayanya besar sekali, setidaknya itu yang ditunjukkan oleh data tenaga kesehatan yang terpapar virus.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lewat Instagram, mencatat sudah ada 37 dokter yang meninggal karena Corona. Persatuan Perawatan Indonesia (PPNI) dalam situs resmi mendata hingga Jumat (19/6/2020) ada 123 perawat yang dinyatakan positif dan 26 di antaranya meninggal dunia. Sementara Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) mengatakan per 9 Juni ada 218 bidan yang positif COVID-19, 48 di antaranya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

Masalah Heni ternyata bukan hanya ancaman kesehatan. Kamis (11/6/2020) lalu ia mendapatkan surat pemberitahuan untuk menghadap direksi. Ternyata itu adalah surat pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Alasan saya diberhentikan karena [rumah sakit] enggak kuat bayar," kata Heni kepada reporter Tirto.

Pimpinan rumah sakit memberitahu jika situasi keuangan makin memburuk selama pandemi. Sebelum ia diberhentikan, sebulan lalu sejumlah karyawan juga telah dirumahkan atau cuti tanpa tanggungan.

Per Minggu (21/6/2020) ia resmi berhenti bekerja. Ia masih bingung apa yang harus ia lakukan selepas menganggur. Ia sedang menimbang untuk berjualan makanan sembari mencari pekerjaan baru.

Heni tak sendirian, di hari yang sama sejawatnya Ela Wulan Rahmawati (28) juga mendapatkan panggilan serupa. Mereka menghadap direksi secara bergiliran.

Kepada reporter Tirto, Ela mengatakan alasan pemberitaan dirinya sama, yakni efisiensi di tengah pendapatan rumah sakit yang makin menurun.

Ela sudah enam tahun bekerja sebagai bidan di rumah sakit tersebut. Ia belum tahu bagaimana nanti kehidupannya usai berhenti berkerja. Ide-ide usaha sudah ia pikirkan, akan tetapi pandemi yang entah sampai kapan juga jadi pertimbangan.

Heni dan Ela digaji Rp1,3 juta per bulan. Angka itu jauh dari upah minimun kabupaten/kota Yogyakarta yang pada 2020 ini sebesar Rp2.004.000. Sebagai karyawan kontrak keduanya tentu saja tak dapat pesangon kala diberhentikan. Pun dengan uang tambahan dari jasa medis yang biasa mereka peroleh secara periodik juga belum masuk ke kantong.

Rumah Sakit Buntung Diterpa Pandemi

Selama pandemi COVID-19 kabar PHK tenaga medis terus menerus muncul. Bulan lalu, puluhan tenaga medis di RS Omni Alam Sutera Tangerang Selatan juga mengalami PHK. Karena dianggap tidak jelas dan hak-hak belum terpenuhi, mereka menggelar demonstrasi pada Selasa 19 Mei lalu.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Susi Setiawaty mengatakan selama masa pandemi khususnya saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) banyak rumah sakit mengalami penurunan kunjungan pasien yang signifikan.

"Rumah sakit terganggu cash flow dan lainnya. Pasti tidak hanya rumah sakit, perusahaan lain juga kekurangan," ujarnya kepada reporter Tirto.

Namun demikian, kata Susi, dari 1.800an rumah sakit swasta yang tergabung dalam asosiasi, belum ada yang melaporkan soal PHK. "Cuma memang ada yang THR belum dibayar tapi dicicil," kata Susi.

Ia berharap situasi sekarang membaik dibanding tiga bulan lalu pada masa awal pandemi. Pemberlakuan the new normal atau kelaziman hidup baru di tengah pandemi diharapkan membuat pasien-pasien kembali berobat ke rumah sakit.

Selain itu, tagihan BPJS yang sudah mulai dibayarkan ke sejumlah rumah sakit diharapkan dapat kembali menambal beban pengeluaran tanpa harus melakukan efisiensi karyawan, kata Susi.

Menggugat Negara

Nasib para tenaga medis ini menggerakkan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dua Undang-Undang (UU). Pemohon diwakili Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa.

UU yang digugat adalah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. MHKI menilai peraturan tersebut belum cukup melindungi dan memenuhi hak warga saat wabah.

"Di Indonesia itu terjadi kelangkaan APD [alat pelindung diri]. Kalaupun ada APD itu harganya begitu mahal sehingga banyak petugas kesehatan yang menggunakan APD tidak terstandar," kata Mahesa kepada reporter Tirto.

Dampak yang terjadi kemudian banyak petugas kesehatan baik itu dokter, perawat dan tenaga kesehatan yang lain yang tertular COVID-19 harus dirawat. Bahkan sebagian dari mereka ada yang meninggal karena terinfeksi.

Persoalan itu, kata Mahesa, tak lepas dari lemahnya UU, tepatnya Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2018. Pasal itu menyebut bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan. MHKI menilai pasal itu tidak kuat untuk mewajibkan negara dalam memenuhi hak fundamental petugas kesehatan--APD yang terstandar.

Masalah lain terkait insentif kepada petugas kesehatan sebagaimana yang dijanjikan Presiden. "Di lapangan sampai dengan hari ini insentif itu belum ada, walaupun regulasi pelaksanaan dalam bentuk Permenkes itu sudah ada."

Permenkes itu menurutnya lemah karena sifatnya bottom-up: fasilitas kesehatan harus mengajukan permintaan kepada Kemenkes dan mendaftarkan nama petugas yang akan mendapatkan insentif. MHKI menilai seharusnya pemerintah sudah bisa memetakan dari awal fasilitas kesehatan mana saja yang memberi pelayanan Corona dan siapa saja petugas yang ikut dalam operasi tersebut.

Baca juga artikel terkait PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto