tirto.id - Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang uji materi UU BPJS Pasal 57 huruf f, 65 ayat (2) dan Pasal 66, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Sebanyak 18 pemohon yang terdiri atas pensiunan dan PNS aktif mengajukan uji materi terhadap UU BPJS Pasal 57 huruf f, 65 ayat (2) dan Pasal 66, yang mengharuskan pengalihan program PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029. Para pemohon khawatir pengalihan tersebut akan menurunkan manfaat dan pelayanan yang mereka terima selama ini. tirto.id/Andrey Gromico
Sidang Uji Materi UU BPJS soal Peralihan Program Taspen ke BPJS-TK
Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang uji materi Undang-Undang No BPJS di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2020).