tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan uji materi atau judicial review UU No. 2 tahun 2020 yang merupakan pengesahan Perppu No. 1 Tahun 2020. Sri Mulyani menjelaskan hadirnya Perppu COVID-19 tidak merugikan hak konstitusional pemohon.
Sri Mulyani membacakan tiga permohonan pemerintah. Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Sri Mulyani membacakan permohonan ketiga dalam sidang MK, Kamis (8/10/2020).
Sri Mulyani menjelaskan hadirnya UU No. 2 Tahun 2020 merupakan instrumen yang penting untuk menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi selama 2020 terutama Q2 dan Q3. Ia bilang pemerintah sudah bersikap antisipatif dan adaptif untuk merespon perkembangan yang ada.
Penanganan pandemi ini menurutnya membutuhkan langkah di luar kebiasaan atau extraordinary antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan. Terutama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga keberlangsungan lembaga keuangan bank dan non-bank.
“Akan terus dikalibrasi sesuai perkembangan terkini dan diimplementasikan tanpa keraguan karena memiliki landasan hukum yang kuat UU 2/2020,” ucap Sri Mulyani.
Adapun UU No. 2 Tahun 2020 atau dulunya Perppu No. 1 Tahun 2020 ini menjadi dasar hukum pemerintah melebarkan defisit menjadi 6,34 persen PDB. Perppu ini juga memberi dasar bagi pemerintah untuk menaikan belanja cukup signifikan hingga mencapai Rp2.839,2 triliun dan menggelontorkan stimulus senilai Rp695 triliun.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz