MK menyatakan tidak menerima gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020 uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal pandemi COVID-19 karena telah kehilangan objek.
Presiden Jokowi akan diwakili sejumlah menterinya Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri sidang gugatan Perppu COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, hari ini.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dijamin tidak akan memberikan kekebalan hukum bagi pejabat negara yang terbukti korupsi.
Delapan dari 9 fraksi di DPR RI sepakat Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/5/2020).
MK telah meniadakan sidang uji materi UU selama pandemi COVID-19 dan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini merupakan yang pertama dilakukan sejak pandemi pada awal Maret 2020.
Meski membingungkan, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap gunakan Permenhub Nomor 18/2020 sebagai acuan aturan ojol boleh bawa penumpang saat PSBB di Jakarta.
Pemerintah memperlonggar batas defisit APBN melampaui 3 persen hingga 2023. Kebijakan ini dinilai akan jadi bumerang jika pemulihan ekonomi berlangsung lambat.