tirto.id - DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 Tahun 2020 untuk disahkan sebagai UU. Perppu ini mengatur soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
“Tadi sudah disampaikan ada 8 fraksi menyetujui dan 1 menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju ya?” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat peripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).
“Setuju untuk menjadi UU,” lanjut Puan sambil mengetuk palu usai mendengar jawaban anggota DPR RI yang hadir berkata, “Setuju.”
Adapun RUU ini lebih dulu melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah membacakan pandangan mini fraksi dalam rangka pembahasan tingkat dua atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna untuk disahkan sebagai UU.
Hasilnya ada 8 fraksi yang mendukung dari total 9 fraksi di DPR RI. Sisanya 1 fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU yang berasal dari Perppu No. 1 Tahun 2020 ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih kepada anggota DPR RI yang menyetujui pembuatan RUU ini.
Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan tetap menghormati peran DPR RI yang memiliki fungsi budget. Di samping itu, keberadaan pasal yang dinilai bermasalah karena memberi kekebalan hukum menurutnya sudah tidak dianggap masalah oleh lembaga hukum yang ada.
“Dengan penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU di samping pemenuhan prosedur sesuai konstitusi penting memberi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah menangani ancaman COVID-19,” ucap Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz