Stafsus presiden Dini Shanti Purwono menyatakan putusan MK terkait sejumlah pasal dalam UU Corona hanya bersifat menegaskan maksud pasal-pasal tersebut.
MK menyatakan tidak menerima gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVIII/2020 uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal pandemi COVID-19 karena telah kehilangan objek.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dijamin tidak akan memberikan kekebalan hukum bagi pejabat negara yang terbukti korupsi.
Delapan dari 9 fraksi di DPR RI sepakat Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (12/5/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sedang melakukan finalisasi peraturan turunan pasal 11 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu Corona) terkait program pemulihan ekonomi nasional.
MK telah meniadakan sidang uji materi UU selama pandemi COVID-19 dan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini merupakan yang pertama dilakukan sejak pandemi pada awal Maret 2020.