Menuju konten utama

Yasonna Pastikan Perppu Corona Tidak Akan Berikan Kekebalan Hukum

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dijamin tidak akan memberikan kekebalan hukum bagi pejabat negara yang terbukti korupsi.

Yasonna Pastikan Perppu Corona Tidak Akan Berikan Kekebalan Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 tidak akan memberikan kekebalan hukum bagi pejabat negara yang terbukti korupsi.

"Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Pasal 27 pada Perppu 1/2020 dinilai memberikan celah korupsi. Hal tersebut menjadi polemik yang kemudian digugat di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 27 ayat (1) berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Ayat (2) berbunyi: Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) berbunyi: Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut bukan barang baru perundang-undangan Indonesia. Sebelumnya pernah juga diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Serta beberapa pasal di KUHP yang mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana.

Menurut Yasonna, Perppu 1/2020 diterbitkan secara memaksa mengingat kondisi sudah genting. Perppu tersebut dibutuhkan segera agar menjadi payung hukum bagi cairnya dana sebesar Rp 405,1 triliun yang dibutuhkan pemerintah untuk menangani COVID-19.

"Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU COVID-19 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri