tirto.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sedang melakukan finalisasi peraturan turunan pasal 11 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang membahas soal program pemulihan ekonomi nasional.
Ia pun menyebut, Presiden Jokowi sudah meminta peraturan turunan untuk pemulihan ekonomi nasional untuk segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami sedang memfinalisasi peraturan pemerintah sebagai turunan Perppu pasal 11 dan Bapak Presiden mengharapkan bahwa program RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) ini segera diselesaikan," kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi tentang pembahasan program mitigasi dampak COVID-19 terhadap UMKM, Rabu (29/4/2020).
Sebagai informasi, pasal 11 Perppu 1 Tahun 2020 (atau dikenal Perppu Corona) memuat tentang kebijakan keuangan negara dalam rangka penyelamatan, ekonomi nasional lewat program pemulihan ekonomi nasional. Setidaknya ada 7 ayat yang diatur dalam pasal 11.
Pada pasal 7 ayat 3 Perppu Corona menyatakan pemerintah melakukan program pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan penyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penempatan dana, bila mengacu kepada pasal 11 ayat 5 Perppu Corona, bisa dilakukan oleh pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi dan/atau lembaga yang ditunjuk. Dalam pasal 11 ayat 7 menyatakan pelaksanaan program pemulihan nasional diatur dalam peraturan pemerintah.
Airlangga menerangkan, RPP penting karena akan menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan kebijakan dalam penerapan jaring pengaman sosial selama pandemi.
Mantan Menteri Perindustrian itu juga memastikan pemerintah akan mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas profesionalisme, dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan. Ia tidak ingin pelaksanaan kebijakan justru menimbulkan masalah di masyarakat.
Di sisi lain, Airlangga memastikan kalau pemerintah akan memfokuskan penerapan program kepada pihak-pihak yang terdampak COVID-19 sesuai sasaran.
"Ini diprioritaskan kepada pelaku yang terdampak pandemi corona kemudian tentu semuanya akan risk sharing atau berbagi risiko dengan seluruh stakeholder," kata Airlangga.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri