Menuju konten utama

Perppu Corona Jadi UU, MAKI Akan Ajukan Gugatan Baru ke MK

Sebelum ajukan gugatan baru ke MK, MAKI akan lebih dulu mencabut gugatan uji materi Perppu No. 1 Tahun 2020.

Perppu Corona Jadi UU, MAKI Akan Ajukan Gugatan Baru ke MK
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu MAKI akan mencabut terlebih dahulu gugatan mengenai Perppu sebelumnya telah diajukannya ke MK.

"[Gugatan baru diajukan] menunggu [UU] ditandatangani presiden, dikasih nomor UU-nya dan dimuat dalam lembaran negara. Sesuai ketentuan proses ini adalah maksimal 30 hari," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada tirto, Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya MAKI sempat mengajukan gugatan terhadap Perppu 1/2020. Mereka mempersoalkan Pasal 27 yang terdapat dalam Perppu tersebut. Pasal ini disinyalir akan membuka celah korupsi.

Pasal 27 ayat (1) berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan

kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan

program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Ayat (2) berbunyi: Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat

lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) berbunyi: Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Untuk gugatan selanjutnya, Boyamin mengatakan isinya masih sama dengan gugatan sebelumnya. Hanya saja jumlah berkas halamannya saja yang lebih tebal.

"Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman. Saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Untuk diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa 12 Mei 2020.

“Tadi sudah disampaikan ada 8 fraksi menyetujui dan 1 menolak. Apakah pandangan mini fraksi dapat menjadi keputusan? Setuju ya?" ucap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat peripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).

“Setuju untuk menjadi UU," lanjut Puan sambil mengetuk palu usai mendengar jawaban anggota DPR RI yang hadir berkata, “Setuju."

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya satu yang menolak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang. Satu fraksi tersebut adalah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga artikel terkait PERPPU CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto