Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Bantuan UKT Kemendikbud Semester Ganjil: Syarat & Jumlah Penerima

Nadiem sebut bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Bantuan UKT Kemendikbud Semester Ganjil: Syarat & Jumlah Penerima
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengatakan akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 untuk semester ganjil sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi COVID-19.

Dalam menjalankan program tersebut, Kemendikbud-Ristek mengeluarkan anggaran sebesar Rp745 miliar. "Besaran UKT diberikan at cost [Sesuai besaran UKT], maksimal Rp2,4 juta," kata Nadiem secara daring, Rabu (4/8/2021).

Nadiem menjelaskan, jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisih UKT dari nominal bantuan tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

"Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," ucapnya.

Akan tetapi, kata Nadiem, bantuan tersebut hanya diberikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau beasiswa Bidikmisi. "Itu berarti sudah dibantu," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme pendataan mahasiswa penerima bantuan UKT. Pertama mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Lalu pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud-Ristek.

Selama pandemi Covid-19, lanjut dia, Kemendikbud Ristek telah menyalurkan bantuan UKT sebesar Rp2 triliun.

"Dana UKT itu disebarkan ke 419.605 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terdampak Covid-19," terangnya.

Kemendikbud-Ristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya. Serta menyediakan total anggaran sebesar Rp405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

Tak hanya itu, dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbud-Ristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa.

Lalu, melalui program Kampus Mengajar, menerjunkan 38.706 mahasiswa yang didampingi oleh 5.106 dosen kepada 8.351 sekolah di 34 Provinsi dengan anggaran sebesar Rp353 miliar. "Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini," kata dia.

Baca juga artikel terkait BANTUAN UKT KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz