tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sejumlah perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di panel 3 tidak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan hal ini saat membacakan putusan perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/7/2019).
Anwar mengatakan terdapat 21 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya oleh Majelis Hakim Panel III MK.
Sebanyak 41 perkara sengketa Pileg 2019, yang ditangani Majelis Hakim Panel III MK, dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
Sementara Hakim Konstitusi, Aswanto menambahkan perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian akan dibacakan putusannya.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," ujar Aswanto.
Sengketa pemilu legislatif di MK ditangani 3 panel. Di panel I meliputi perkara dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Adapun panel 2 meliputi perkara dari Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, DIY, Bali, Gorontalo dan Bengkulu.
Sedangkan di panel 3, hakim menyortir perkara dari Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
MK menyatakan total perkara sengketa Pileg 2019 yang masuk tahap pembuktian sebanyak 122. Rinciannya: 48 perkara di panel 1, 33 di panel 2, dan 41 di panel 3.
Jumlah perkara yang tidak disebutkan berlanjut ke tahap pembuktian, tapi menunggu pembacaan putusan, sebanyak 80.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom