tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 14 perkara di 6 provinsi yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dari panel 1, Senin (22/7/2019). Keempat belas perkara yang tidak dilanjutkan terdiri atas 6 provinsi.
"Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Ketua MK Anwar Usman di dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sebagai informasi, panel 1 menyidangkan gugatan pemilu legislatif terdiri atas Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Dari sidang panel 1, keenam provinsi yang dinyatakan tidak dilanjutkan adalah 4 perkara dari Dapil Jawa Timur, 4 perkara di Aceh, 1 perkara DKI Jakarta, 4 gugatan di Sumatera Utara, 1 gugatan di Papua Barat, dan 1 gugatan di Riau.
Gugatan yang ditolak terdiri atas Partai Golkar (2 gugatan), Partai Gerindra (2 gugatan), PKB (2 gugatan), Partai Nasdem (3 gugatan), Partai Demokrat (2 gugatan), PKPI (1 gugatan), dan Partai Aceh (1 gugatan).
Alasan gugatan pun beragam mulai dari tidak menyampaikan permohonan surat pembatalan SK KPU 987/2019, isi permohonan (posita) dan tuntutan (petitum) tidak sesuai, serta ada yang menarik gugatan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri