Menuju konten utama

Guntur Hamzah Gantikan Posisi Anwar Usman Adili Gugatan PSI

Anwar Usman berganti posisi dengan hakim konstitusi Guntur Hamzah saat sidang PHPU Pileg 2024.

Guntur Hamzah Gantikan Posisi Anwar Usman Adili Gugatan PSI
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pemohon sejumlah organisasi buruh itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, berganti posisi dengan hakim konstitusi Guntur Hamzah saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) siang.

Pantauan Tirto, hakim Guntur Hamzah sejak sidang dimulai menduduki ruang sidang panel 3 bersama Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih. Padahal, Guntur Hamzah seharusnya merupakan hakim di panel 1 bersama Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sementara itu, komposisi hakim panel 3 seharusnya diisi oleh Anwar Usman. Menurut Arief Hidayat selaku ketua panel, Guntur merupakan hakim sementara di panel 3.

Pasalnya, salah satu perkara PHPU Pileg 2024 yang ditangani panel 3 menyangkut PSI, yang kini diketuai Kaesang Pangarep. Anwar Usman selaku paman Kaesang lantas dilarang menangani perkara yang berkaitan dengan saudaranya.

"Karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim kosntitusi yang mestinya di panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri [Anwar Usman]. Oleh karena itu, [Anwar] sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," urai Arief Hidayat.

Kemudian, sekitar pukul 08.45 WIB, Arief Hidayat menskors sidang karena hendak mengganti posisi Guntur Hamzah dengan hakim asli panel 3, Anwar Usman. Berselang beberapa menit, Arief Hidayat memulai kembali jalannya sidang di panel 3.

Untuk diketahui, jadwal sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar Senin ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon. Dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar Senin ini, setidaknya ada dua jenis pemohon, yakni atas nama parpol serta atas nama per seorangan.

Berdasarkan jadwal resmi MKRI, PHPU Pileg 2024 yang disidangkan pada Senin ini terdiri dari pileg DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI.

Setidaknya terdapat tiga jam yang berbeda untuk sidang PHPU Pileg 2024 hari ini, yakni pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, serta 15.30 WIB.

Sebagai informasi, total ada 297 perkara PHPU Pileg 2024. Satu perkara PHPU Pileg 2024 akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali. Dengan ketentuan ini, agenda sidang akan berlangsung hingga 7-10 Juni 2024.

Sebelum menggelar sidang PHPU Pileg 2024, MK terlebih dahulu menggelar sidang PHPU Pilpres 2024. Hasil sidang sengketa Pilpres 2024, MK pada intinya menolak permohonan yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga artikel terkait PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang