Menuju konten utama

Sidang Revisi UU KPK, Ketua MK: Pemohon Mendahului Tuhan Ini

Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan pengesahan revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa belum bisa diproses karena belum ada nomor dan ditandatangani presiden.

Sidang Revisi UU KPK, Ketua MK: Pemohon Mendahului Tuhan Ini
Suasana persidangan dengan agenda pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan atas gugatan pengesahan revisi undang-undang KPK pada Senin (30/9/2019). Dalam sidang, Hakim Konstitusi menyoalkan objek gugatan yang belum mendapat nomor.

"Ini Mas Zicko [Zicko Leonard, kuasa pemohon] ini mendahului Tuhan ini haha," kelakar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang pada Senin (30/9/2019).

Dalam perkara ini, para mahasiswa mengajukan gugatan uji formil atas revisi undang-undang KPK. Mereka mempermasalahkan proses revisi UU yang dinilai tertutup, melangkahi proses legislasi yang wajar, dan pengesahannya dilakukan di sidang Paripurna yang tidak kuorum.

Namun, undang-undang itu belum ditandatangani presiden dan belum mendapat nomor. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut itu artinya revisi UU KPK belum memiliki kekuatan sehingga tidak bisa jadi objek gugatan di MK.

"Dia [revisi Undang-Undang KPK yang disahkan DPR] belum punya kekuatan mengikat. Ya, Kekuatan mengikat setelah dia diundangkan," kata Hakim Enny di dalam sidang.

Oleh karena itu, Majelis Hakim MK meminta pemohon memperbaiki dokumen gugatannya dengan mengisi nomor undang-undang yang hendak diuji. Adapun tenggat yang diberikan untuk menyampaikan perbaikan gugatan ialah Senin 14 Oktober 2019.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku kuasa pemohon mengaku tidak kaget atas koreksi tersebut. Ia memperkirakan revisi undang-undang KPK sudah diberi nomor sebelum tenggat gugatan perbaikan MK.

"Jadi yang tadi disampaikan majelis hakim sudah sesuai ekspektasi kami," kata Zicko saat ditemui seusai sidang.

Zicko menjelaskan alasan pihaknya "terburu-buru" dalam mengajukan gugatan karena dalam kesempatan ini mereka pun mengajukan uji materi atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK khususnya soal pemilihan Ketua KPK.

Mereka khawatir jika gugatan diajukan setelah revisi UU KPK mendapat nomor, maka putusan MK akan keluar pasca pelantikan komisioner KPK periode 2019-2023.

"Saya memasukkan terburu-buru hanya karena kami khawatir sidang tidak diputus sebelum Desember karena Desember kan dilantik jadi kami segera mengajukan," kata Zicko.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher