tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Legislatif pada hari ini, Selasa (6/7/2019). Dalam putusannya, MK menggugurkan tiga gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya.
"Menetapkan menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/8/2019).
Adapun gugatan yang diajukan Partai Berkarya antara lain perkara nomor 212-07-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019; perkara nomor 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019; dan perkara nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019.
Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan selama proses pemeriksaan perkara pihak Partai Berkarya atau kuasa hukumnya tidak pernah menghadiri sidang. Padahal mahkamah telah memanggil mereka secara patut.
Atas hal ini, mahkamah menilai Partai Berkarya tidak serius dalam gugatannya.
"Maka menurut MK, pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.
Dalam sidang kali ini, rencananya Mahkamah Konstitusi akan membacakan 67 putusan sengketa hasil Pemilihan umum 2019. Sidang dibagi menjadi tiga sesi yaitu mulai pukul 08.00 WIB, pukul 13.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri