LBH Yogyakarta menuntut Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 51 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar.