Menuju konten utama

Kapolres Purworejo Diadukan ke Komnasham Usai Represi Warga Wadas

Tindakan represif polisi Purworejo kepada warga Wadas penolak tambang diadukan ke Komnas HAM. 

Kapolres Purworejo Diadukan ke Komnasham Usai Represi Warga Wadas
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas duduk sambil membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak penambangan di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Warga Wadas, Purworejo mengadukan Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito dan anak buahnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pendamping warga sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Yogi Zul Fadli mengatakan Kapolres Purworejo dan anggotanya terindikasi melanggar hukum dan berpotensi melanggar HAM saat membubarkan warga.

"Dari catatan dan analisis kami, Kapolres Purworejo beserta anggotanya telah melakukan pelanggaran HAM. Kami akan laporkan ke Komnas HAM melalui berkirim surat di Kantor Pos Besar [Yogyakarta]," kata Yogi, Kamis (29/4/2021).

Polisi menangkap belasan warga yang protes penambangan tanah andesit di Desa Wadas untuk bendungan. Protes berlangsung di desa setempat pada Jumat (23/4). Puluhan polisi datang untuk membubarkan protes dan menangkap belasan orang. Dalam proses pembubaran itu terjadi bentrok yang mengakibatkan sembilan warga terluka.

Yogi menilai tindakan polisi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga dapat dipidana penjara maksimal satu tahun. Kemudian arogansi polisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Kami mengindikasikan polisi melakukan penganiayaan. Dari data yang kami himpun ada 9 yang terluka dan dari 11 yang ditangkap juga mengalami luka," kata Yogi.

Pelanggaran polisi lainnya menyangkut Pasal 170 Ayat (1) KUHP mengenai kekerasan kepada warga. Lalu beberapa aturan mengenai hak sipil dan politik yang dimiliki warga.

"Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya, kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum," ujar Yogi.

Atas dasar itu semua laporan dilayangkan ke Komnas HAM.

"Kami berharap dan meminta Komnas HAM RI menindaklanjuti laporan ini dengan melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk tidak takut memanggil dan memeriksa Kapolres Purworejo dan anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan," kata Yogi.

Warga Wadas, Muhammad Syarif Nawawi mengatakan tindak kekerasan polisi itu nyata.

"Ada polisi yang bilang jangan difoto-foto, terus saya [polisi] ditarik dimasukkan di mobil. Tindakan represif di situ," katanya.

Sebelumnya Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengklaim saat kejadian ada upaya dialog dengan pendamping hukum, tak ada yang merespons dialog. Ia juga menuding pendamping hukum tak kredibel.

“[Pendamping hukum] tidak harus menggunakan celana pendek pake sandal jepit pakai sarung seolah-olah menyamarkan diri. Begitu diamankan orang-orang yang memprovokasi ini, baru ngomong kalau dari LBH,” ujar Rizal kepada Tirto, Senin (26/4/2021)

Terkait adanya penangkapan hingga berujung kekerasan, Rizal menuding hal ini lantaran ada kelompok yang sengaja melakukan provokasi.

"Settingannya mungkin mereka merencanakan ingin chaos," kata Rizal.

Baca juga artikel terkait TAMBANG WADAS atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali