Menuju konten utama

Polisi Tangkap Warga & Kuasa Hukum Penolak Tambang Wadas

Polisi menangkap warga Wadas yang menolak lahannya dipakai untuk material proyek Bendungan Bener, salah satu proyek infrastruktur Jokowi.

Polisi Tangkap Warga & Kuasa Hukum Penolak Tambang Wadas
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas duduk sambil membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak penambangan di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Sejumlah warga dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta ditangkap saat aksi penolakan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Penangkapan itu dilakukan saat warga melakukan aksi blokir jalan, dengan batang pohon sambil aksi duduk dan bersalawat, setelah ada rencana sosialisasi penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener pada Jumat (23/4/2021).

Kepolisian dan TNI memaksa masuk blokade tersebut, termasuk dengan menggunakan gergaji mesin.

"Hingga akhirnya aparat tetap memaksa masuk termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga, termasuk ibu-ibu paling depan yang sedang bersalawat," kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadli, kepada reporter Tirto.

Bentrokan ini pecah sekitar pukul 11.30. Warga dan beberapa mahasiswa ditarik dan ditangkap secara paksa oleh aparat keamanan.Warga mundur setelah polisi menembakkan gas air mata.

Salah satu yang ditangkap adalah Julian, kuasa hukum warga Wadas dari LBH Yogyakarya. Ia dikerubungi dan ditarik paksa oleh polisi.

Yogi berkata koleganya ditarik paksa dengan "cara yang tidak manusiawi, rambut dijambak."

Selain Julian, ada 10 orang lagi yang ditangkap. "Saya belum bisa kasih informasi untuk kondisi terkini. Kami belum bertemu dengan teman-teman yang ditangkap," kata Yogi, yang kini di Polres Purworejo, saat dihubungi reporter Tirto.