Menuju konten utama

LBH Perlu Ikut Mendidik Warga Agar Kritis pada Persoalan Hukum

LBH perlu ikut mendidik warga agar kritis soal hukum, dan ikut libatkan diri dalam memperbaiki kesadaran hukum masyarakat.

Yogi Zul Fadli, Direktur LBH Yogyakarta [tirto.id/Aya]

tirto.id - Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli mengemukakan, organisasi bantuan hukum (OBH) perlu mereposisi peran dengan mendidik warga supaya kritis pada persoalan hukum, sehingga bisa meminimalkan dampak hukum dari permasalahan yang muncul.

“LBH perlu terlibat untuk mengurai akar masalah. Juga perlu ikut mendidik warga kritis soal hukum, dan ikut libatkan diri dalam memperbaiki kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya dalam Deklarasi dan Diskusi Publik Forum Organisasi Bantuan Hukum D.I. Yogyakarta, di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogya, Senin (9/9/2019).

Dalam catatan LBH Yogyakarta, ada sejumlah persoalan masyarakat yang diadvokasi. Di antaranya pada 2016 ada penggusuran di Parangkusumo; 2017, penggurusan di Pasar Kembang; dan pada 2018, penggusuran rumah untuk Bandara Kulonprogo.

“Dalam kasus penggusuran yang didampingi LBH, negara tak hadir memberikan solusi. Pedagang di Pasar Kembang nasibnya tak jelas. Ini yang saya maksudkan LBH perlu berperan sampai ke advokasi untuk solusi,” ujar dia.

Menuruy Yogi, jumlah LBH di Indonesia juga masih kurang, sehingga banyak kabupaten/kota yang tak terjangkau.

Menurut data terakhir, kata dia, LBH baru ada di 127 dari 516 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga masih ada 389 kota/kabupaten yang belum ada.

Ia melanjutkan rasio pengacara terhadap warga miskin yakni sekitar 1:5.000 di Provinsi Yogyakarta. Dalam konteks ini, warga miskin perlu diberikan bantuan bila terkena kasus sebagai pelaksanaan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Rasio tersebut, kata dia, berdasar riset YLBHI pada 2016 lalu di sejumlah provinsi. Menurut dia, rasio ideal satu warga berkasus yakni satu advokat. Namun, hal ini tak bisa dipenuhi, karena keterbatasan pengacara, terutama yang fokus memberikan bantuan hukum ke warga miskin.

“Memang tak semua warga miskin berkasus, tapi kalau mereka tidak ada yang mendampingi, hak-haknya sebagai warga negara bisa dilanggar, karena tak bisa mengakses bantuan hukum,” kata Yogi dalam

Dalam deklarasi ini, ada LBH yang tersertifikasi dan tidak, bergabung dalam jejaring untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin. Sedangkan mengacu data Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Yogyakarta pada 2019 ada 22 LBH yang tersertifikasi.

Perwakilan Kemenkumham Kanwil Yogyakarta, Rina Nurul Fitra Atien mengatakan, ada anggaran sekitar Rp2 miliar pada 2019 untuk yang diberikan kepada LBH guna memberikan bantuan hukum kepada warga miskin.

Menurut dia, bantuan hukum ini tak hanya dijalankan LBH, tapi juga pegawai Kemenkumham.

“Kami juga punya 29 penyuluh hukum yang bertugas menyosialisasikan persoalan hukum ke desa-desa. Dengan adanya LBH ini tujuannya memudahkan akses warga miskin. Begitu dia kena kasus dan ditetapkan tersangka, bisa mengakses bantuan ini lewat LBH tersertifikasi,” kata Rina.

Baca juga artikel terkait LBH atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Irwan Syambudi