Menuju konten utama

LBH Minta Pembersihan Lahan Bandara Kulon Progo Dihentikan

LBH Yogyakarta mendesak pemerintah untuk menghentikan pembersihan lahan yang dilakukan dalam rangka pembangunan bandara di Kulon Progo, DIY. LBH menilai pembangunan harus dihentikan karena belum memiliki izin lingkungan.

LBH Minta Pembersihan Lahan Bandara Kulon Progo Dihentikan
Pengendara melintas di samping spanduk penolakan pembangunan bandara, di Temon, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (12/6). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mendesak pemerintah untuk menghentikan pembersihan lahan dan mobilisasi alat berat di lokasi pembangunan bandara baru di Kulon Progo.

Dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (22/8/2017), LBH mendesak pembersihan lahan dihentikan karena hingga saat ini, pembangunan bandara baru dengan nama New Yogyakarta International Airport (NYIA) tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

“Terhadap aktivitas di lokasi pembangunan NYIA tersebut perlu kami ingatkan bahwasanya hingga hari ini belum pernah ada dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang final, sehingga aktivitas mobilisasi alat berat hingga land clearing, jelas tidak dapat dibenarkan,” ungkap LBH Yogya.

LBH melanjutkan, meski dokumen AMDAL dan izin lingkungan sudah ada, keduanya dipastikan tidak sah secara hukum, sebab secara substansial sudah dapat dipastikan AMDAL tidak bisa dinilai layak.

Lokasi pembangunan bandara, menurut LBH Yogya, bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA Kulon Progo dibangun. Sementara secara prosedural, proses penyusunan dokumen amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang dilompati oleh AP1 [Angkasa Pura 1],” kata LBH Yogya.

Tidak hanya menghentikan pembersihan lahan, LBH juga mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan pembangunan NYIA Kulon Progo yang dinilai belum berizin.

Sebagai informasi, proses penyusunan dokumen AMDAL merupakan tahap penentuan keluarnya izin lingkungan yang jadi syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, termasuk izin lain yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.

Sesuai dengan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Januari lalu, Presiden Joko Widodo menyebut NYIA yang akan dibangun di Kulon Progo tersebut akan berorientasi global dengan standar internasional. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara "Babat Alas Nawung Kridha" yang digelar di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Bandara Internasional Yogyakarta pada tahap I (2020-2031) akan memiliki terminal seluas 130 ribu meter persegi berkapasitas hingga 15 juta penumpang per tahun, dengan runway sepanjang 3.250 meter, dan apron berkapasitas 35 pesawat.

Pada pengembangan tahap II (2031-2041), terminal Bandara Internasional Yogyakarta akan dikembangkan menjadi 195 ribu meter persegi yang mampu menampung hingga 20 juta penumpang per tahun, runway 3.600 meter, dan apron yang bisa diparkiri hingga 45 pesawat.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kulon Progo, Jumat (27/1/2017) mengatakan, bandara baru di Kulon Progo ditargetkan untuk siap beroperasi pada Maret 2019.

"Kami perlu melakukan relokasi Bandara Adisutjipto yang sudah tidak mampu menampung pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat," kata Budi Karya.

Baca juga artikel terkait BANDARA KULON PROGO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra