Mandiri saat ini tengah mengupayakan efisiensi terutama di pos internal yang masih bisa dihemat usai menyetujui restrukturisasi 404 dibitur akibat pandemi COVID-19.
Para pelaku usaha dari sektor UMKM dan pekerja informal yang terdampak pandemi corona secara langsung maupun tidak, dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank atau leasing.
OJK merilis daftar bank/leasing yang menerapkan kebijakan pemerintah untuk memberi relaksasi kredit yang berbentuk restrukturisasi dalam mengantisipasi dampak COVID-19.