Para pelaku usaha dari sektor UMKM dan pekerja informal yang terdampak pandemi corona secara langsung maupun tidak, dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank atau leasing.
OJK merilis daftar bank/leasing yang menerapkan kebijakan pemerintah untuk memberi relaksasi kredit yang berbentuk restrukturisasi dalam mengantisipasi dampak COVID-19.