Alih-alih hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa pemecatan, pelaku kasus SPK fiktif juga harus dipidanakan agar memberi efek jera dan bukti ketegasan hukum.
Kelima tersangka baru kasus korupsi timah tersebut ada yang dari pihak regulator yakni Kepala Dinas Bangka Belitung, AS dan dua pendahulunya, BN dan SW.