tirto.id - Navi Pillay sedang berada di Nuremberg, Jerman, ketika namanya diumumkan sebagai pemenang Nobel Perdamaian. Di Ruang Sidang 600, tempat para pemimpin Nazi diadili setelah Perang Dunia II itu, Pillay sempat mengira kabar itu lelucon. "Sebagai pengacara dan hakim, saya masih ingin memastikannya," katanya.
Setelah kabar tersebut dikonfirmasi, rekan-rekannya menyambutnya dengan tepuk tangan. Ia lalu bergurau bahwa ia mungkin akan berbagi hadiah itu dengan Donald Trump jika tepuk tangan berlanjut.
Sepanjang kariernya, Pillay memperjuangkan pertanggungjawaban atas kejahatan internasional. Ia pernah menjadi hakim dalam pengadilan genosida Rwanda dan memimpin komisi penyelidikan PBB yang menyimpulkan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
Memperjuangkan Persamaan Hak
Navanethem "Navi" Pillay lahir pada 23 September 1941 di Clairwood, permukiman miskin di Durban, Afrika Selatan. Ia tumbuh dalam keluarga keturunan India di bawah rezim apartheid. Ayahnya bekerja sebagai sopir bus dengan penghasilan terbatas.
Apartheid membatasi hak penduduk berdasarkan ras. Undang-Undang Wilayah Kelompok mengatur tempat tinggal warga, sementara kebijakan segregasi memisahkan fasilitas pendidikan dan ruang publik. Hukum yang seharusnya melindungi warga justru menjadi alat diskriminasi.
Pillay kuliah di Universitas Natal dan bergabung dengan Unity Movement, gerakan yang menentang diskriminasi rasial. Di kampus, ia membaca transkrip persidangan Nuremberg. Dari dokumen itu, ia mempelajari bagaimana para jaksa menuntut pertanggungjawaban individu atas kejahatan berat. Gagasan tersebut memberinya perspektif berbeda tentang hukum di tengah sistem apartheid.

Dia meraih gelar sarjana hukum pada 1965. Namun, firma-firma hukum menolak mempekerjakannya karena ras dan gendernya. Pada 1967, ia membuka praktik hukum sendiri dan menjadi perempuan pertama yang melakukannya di Provinsi Natal. Ia membela aktivis antiapartheid, tahanan politik, serta perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Sebagai pengacara keturunan India, Pillay menghadapi diskriminasi di pengadilan. Selama puluhan tahun, ia tidak diizinkan memasuki ruang kerja hakim. Jika perlu berbicara dengan hakim, ia harus menunggu di luar atau meminta bantuan panitera.
Pada 1971, suaminya, Gaby Pillay, ditahan polisi keamanan berdasarkan Undang-Undang Terorisme. Ia kemudian membantu mengungkap penyiksaan dan pengurungan tahanan dalam sel terpisah. Pengalaman itu semakin dekat dengan pekerjaannya membela tahanan politik. Dua tahun kemudian, ia berhasil memperjuangkan hak tahanan politik di Pulau Robben, termasuk Nelson Mandela, untuk mendapat bantuan pengacara.
Setelah hampir 15 tahun berpraktik, Pillay melanjutkan pendidikan ke Harvard Law School. Ia meraih gelar Master of Laws pada 1982 dan doktor ilmu hukum pada 1988. Ia menjadi orang Afrika Selatan pertama yang memperoleh gelar doktor ilmu hukum dari Harvard.
Di sana, ia memperdalam hukum internasional dan hak asasi manusia. Bersama Jessica Neuwirth dan Feryal Gharahi, ia juga ikut mendirikan Equality Now, organisasi yang memperjuangkan hak perempuan.
Setelah pemilihan demokratis pertama Afrika Selatan pada 1994, perubahan mulai terjadi di lembaga negara. Pada 1995, Pillay diangkat sebagai hakim perempuan kulit hitam pertama di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan. Ia beralih dari pengacara yang berjuang menghadapi sistem diskriminatif menjadi hakim di lembaga yang dahulu membatasi ruang geraknya.
Terobosan Hukum di Pengadilan Rwanda
Setelah diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan pada 1995, Navi Pillay bergabung dengan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR). Pengadilan yang bermarkas di Arusha, Tanzania, itu dibentuk untuk mengadili pelaku genosida Rwanda pada 1994.
Dalam sekitar 100 hari, lebih dari 800.000 orang, terutama warga Tutsi, dibunuh. Warga Hutu moderat yang menentang kekerasan juga menjadi korban. Dalam budaya populer, film Hotel Rwanda (2004) menggambarkan warga yang mencari perlindungan di tengah pembantaian.
Pillay membawa pengalamannya membela korban diskriminasi ke ruang sidang Arusha. Salah satu perkara yang ditanganinya adalah persidangan Jean-Paul Akayesu, mantan Wali Kota Taba yang didakwa terlibat dalam kekerasan terhadap warga Tutsi. Persidangan itu membuka persoalan yang selama ini kerap diabaikan dalam hukum perang, yakni pemerkosaan sebagai bagian dari genosida.
Kesaksian para korban mengungkap pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan Tutsi di sekitar kantor pemerintahan setempat. Pada 2 September 1998, majelis hakim ICTR menyatakan Akayesu bersalah atas genosida dan sejumlah kejahatan lainnya. Pillay merupakan salah satu dari tiga hakim yang memutus perkara tersebut.
Putusan itu menjadi tonggak hukum internasional karena menegaskan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual dapat menjadi bagian dari genosida jika dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok yang dilindungi.
Pillay memimpin ICTR pada 1999–2003. Ia turut memperkuat peran pengadilan dalam menuntut pertanggungjawaban atas genosida dan kekerasan seksual. Pada 2003, ia menjadi hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Ia bertugas di sana hingga 2008, ketika diangkat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.
Jabatan itu membawanya dari ruang sidang ke diplomasi internasional. Selama enam tahun, ia menyoroti pelanggaran HAM di berbagai negara, termasuk konflik Suriah dan Sri Lanka. Ia juga mendorong pertanggungjawaban atas pelanggaran berat meski hal itu berisiko menimbulkan ketegangan dengan pemerintah yang bersangkutan.
Dari Gaza ke Nobel Perdamaian
Setelah meninggalkan jabatan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2014, Navi Pillay tetap memperjuangkan keadilan. Pada 2025, ia menerima Sydney Peace Prize. Dalam kuliah bertajuk "A Life in the Service of Justice and Human Dignity", ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban untuk memutus siklus pelanggaran HAM.
"Kita hidup di dunia saat ini yang masih dirusak oleh perang, kemiskinan, rasisme, dan kesenjangan," ucap Pillay dalam sambutannya.
Pada 2021, Pillay ditunjuk memimpin Komisi Penyelidikan Independen PBB mengenai Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel. Mandat komisi ini mencakup penyelidikan dugaan pelanggaran hukum internasional. Setelah konflik Gaza pecah pada Oktober 2023, komisi tersebut menyelidiki tindakan militer Israel dan dampaknya terhadap warga Palestina.

Pada 16 September 2025, komisi menerbitkan laporan berjudul "Legal Analysis of the Conduct of Israel in Gaza Pursuant to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide". Laporan bernomor A/HRC/60/CRP.3 itu menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Komisi menilai tindakan Israel berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Mereka menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan empat jenis tindakan genosida, yakni pembunuhan anggota kelompok, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat, menciptakan kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran fisik kelompok, serta mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut.
Komisi juga menelaah pernyataan sejumlah pejabat Israel, termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant, Presiden Isaac Herzog, dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pernyataan mereka dinilai relevan untuk menilai niat, bersama bukti mengenai operasi militer, pembatasan bantuan, dan penghancuran infrastruktur sipil di Gaza.
Komisi menyimpulkan bahwa pernyataan pejabat dan pola tindakan di lapangan menunjukkan niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza, seluruhnya atau sebagian, sebagai suatu kelompok. Kesimpulan ini didasarkan pada standar reasonable grounds to conclude, yang berarti terdapat alasan yang cukup untuk menarik kesimpulan tersebut. Standar ini digunakan dalam penyelidikan komisi, bukan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang.
Namun, proses di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menangani sengketa hukum antarnegara, berbeda dari penyelidikan komisi PBB. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga memiliki mandat tersendiri untuk mengadili individu atas kejahatan internasional tertentu.
Laporan tersebut mencatat bukti dan menyusun penilaian hukum yang dapat menjadi rujukan bagi upaya pertanggungjawaban. Pekerjaan semacam ini juga menghadapi tekanan politik, terutama ketika kesimpulannya menyangkut negara yang memiliki pengaruh besar.
Direktur Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI), Karim Haggag, menilai penghargaan tersebut mengingatkan para pemimpin dunia bahwa supremasi hukum merupakan landasan perdamaian dan keadilan.
"Dengan memberikan hadiah kepada Navi Pillay, Komite mengirimkan pesan simbolis yang mendesak tentang perlunya melawan tren yang sangat mengkhawatirkan ini," tuturnya.
Penghargaan itu segera memicu kecaman dari Israel. Benjamin Netanyahu menuduh Pillay menyebarkan tuduhan palsu terhadap Israel. Kementerian Luar Negeri Israel juga mengecam keputusan Komite Nobel.
Di Amerika Serikat, Donald Trump juga bereaksi keras. Dalam postingannya di Truth, pada 9 Oktober, Trump menyebut Pillay sebagai sosok yang tidak dikenal publik. Ia menilai Amerika Serikat, yang diwakilinya sebagai presiden, lebih pantas menerima penghargaan tersebut.
Sebaliknya, sejumlah pemimpin Eropa, PBB, dan organisasi HAM menyambut penghargaan itu sebagai pengakuan atas perjuangan menegakkan hukum internasional.
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































