Pembahasan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP masih menjadi diskusi di internal KPK.
Pimpinan KPK sudah menentukan sikap terkait pemeriksaan Aris Budiman. Mereka memberikan instruksi agar Dirdik KPK itu segera diproses Dewan Pertimbangan Pegawai.
Kuasa hukum Setya Novanto melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada hari ini. Tapi, tidak ada penjelasan soal siapa pihak yang dilaporkan oleh pihak Novanto itu.
Apabila KPK menerbitkan Sprindik baru untuk Setya Novanto, pengacara Ketua DPR RI tersebut mengancam akan melaporkan pimpinan Komisi Antirasuah ke polisi.