tirto.id - Partai Golkar santai menanggapi keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Ketua Umum Golkar Setya Novanto. Fungsionaris Partai Golkar merasa, sprindik itu tidak akan membuat kondisi internal mereka terganggu.
Ketua Bidang Kesra DPP Partai Golkar Roem Kono mengatakan, saat ini Golkar tetap fokus berkonsolidasi menjelang pemilihan umum. Urusan hukum terhadap Setnov, merupakan urusan lain.
"Biasa saja. Proses hukum biarkan berlanjut," kata Roem Kono kepada Tirto, Selasa (7/11/2017).
Roem Kono mengatakan, proses hukum tidak bisa disangkutpautkan dengan politik internal Golkar. Sebab, kata dia, Golkar terbentuk dan berjalan dengan sistem. Bukan lantaran orang per orang.
"Kami tetap bekerja (seperti) biasa," kata Roem.
Roem juga enggan berspekulasi ihwal kemunculan sprindik itu. Ia tak mau menuding, ada pihak yang hendak mengganggu stabilitas dan elektabilitas Golkar. Bagi Roem, kemunculan sprindik tersebut merupakan hal yang biasa saja.
Anggota DPR Komisi IV ini juga menerangkan, Golkar belum bisa mengambil sikap resmi terkait kemunculan sprindik ini. Sejauh ini, Roem bilang, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Setnov sebagai tersangka.
“Jangan dibesar-besarkan. Golkar kan sudah biasa gonjang-ganjing. Suratnya kan juga baru beredar di media. Belum ada keterangan resmi dari KPK,” kata Roem menegaskan.
Sementara itu, Ketua Harian Golkar Nurdin Halid merasa prihatin dengan adanya sprindik baru untuk Setnov. Padahal, kata Nurdin, dirinya sudah berharap Setnov bisa lepas dari jerat hukum yang sempat mengadangnya.
"Ternyata ini tersangka lagi tentu sangat memprihatinkan bagi Partai Golkar," kata Nurdin saat dihubungi Tirto.
Sampai saat ini, kata Nurdin, Golkar masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia juga bakal menghadap Setnov untuk meminta pertimbangan terkait kasus ini. "Saya segera menghadap beliau," kata Nurdin.
Kemarin, beredar foto surat penetapan Setnov sebagai tersangka. Surat tersebut bernomor B-619/23/11/2017 dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tertanggal 3 November 2017 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Dalam surat dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tersebut, KPK diketahui telah memulai penyidikan terhadap Novanto pada Selasa (31/10). KPK menduga Novanto telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 bersama Anang Sugiana Sudiharjo (Dirut PT Quadra Solution), Andi Agustinus/Andi Narogong (pengusaha) Irman dan Sugiharto (mantan PNS Kemendagri).
Seorang sumber di internal KPK pun telah membenarkan surat tersebut. “Memang suratnya sudah ada. Media kok sudah dapat duluan?” kata sumber internal KPK kepada Tirto.
Dengan adanya surat ini, Novanto resmi menjadi tersangka kembali setelah sebelumnya pada 17 Juli menjadi tersangka. Saat itu penetapannya berujung pada gejolak di internal Golkar yang mengiginkannya dinonaktifkan karena dianggap memengaruhi elektabilitas Golkar.
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih