tirto.id - Telah beredar foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku belum menerima surat tersebut. Ia pun lantas menanyakan asal-muasal surat tersebut.
"Terus terang saya belum terima dan klien [Setnov] saya belum terima itu," kata Fredrich saat dihubungi Tirto, Senin (6/11/2017).
Fredrich mengaku sudah mengetahui SPDP tersebut dari awak media. "Coba ditanyakan saja dari mana sumber pertama itu. Saya tidak tahu," kata Fredrich.
Kendati demikian, Fredrich menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun sebelum menerima SPDP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya terima pasti saya ambil langkah hukum. Saya belum terima dan kalau sekarang biasanya oknum-oknum KPK kalau ada apa-apa pasti teriak dong, bikin press release dong. Kenapa dia diam saja? Kan biasanya begitu kan?," Kata Fredrich.
Ia pun mengaku tidak akan mengklarifikasi terkait bocornya SPDP tersebut. Ia yakin KPK akan mengumumkan langsung kepada publik.
"Tidak perlu [mengonfirmasi], biasanya KPK kan pemain sinetron sandiwara," kata Fredrich.
Untuk diketahui, dalam surat itu, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka, melalui beredarnya foto mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Setya Novanto.
Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.
Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto