Menuju konten utama

PP AMPG Desak Polisi Usut Bocornya Sprindik Setya Novanto

Telah beredar sprindik baru dari KPK untuk Novanto dalam kasus e-KTP bernomor B-619/23/11/2017.

PP AMPG Desak Polisi Usut Bocornya Sprindik Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat saat melakukan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mendesak polisi mengusut bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kami mendesak kepada kepolisian untuk mengusut bocornya sprindik yang beredar di media tersebut," kata Ketua Harian PP AMPG Mustafa M. Radja di DPP Golkar, Selasa (7/11).

Mustafa menyatakan saat ini kuasa hukum Novanto telah menangani bocornya sprindik itu.

"Persoalan hukum Pak Setya Novanto sudah ditangani oleh Tim Hukum yang telah ditunjuk oleh Pak Novanto," ujarnya.

Selain itu, Mustafa juga mengajak seluruh kader Partai Golkar secara struktural baik di tingkat pusat, daerah hingga desa untuk tetap menjaga soliditas dan solidaritas partai dalam membangun konsolidasi Golkar.

"PP AMPG bersama Partai Golkar akan bersinergi untuk memenangkan kader-kadernya di Pilkada 2018 dan Pileg 2019 sekaligus bersama rakyat Indonesia untuk memenangkan calon presiden Joko Widodo yang telah ditetapkan sebagai capres yang diusung Partai Golkar di Pilpres 2019,” kata Mustafa.

Sebelumnya telah beredar sprindik baru dari KPK untuk Novanto dalam kasus e-KTP. Surat itu bernomor B-619/23/11/2017 dengan kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tertanggal 3 November 2017 itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. Jika memang benar adanya, maka Novanto menjadi tersangka kembali setelah sebelumnya pada 17 Juli menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengaku belum menerima surat tersebut.

"Terus terang saya belum terima dan klien [Setnov] saya belum terima itu," kata Fredrich saat dihubungi Tirto, Senin (6/11/2017).

Fredrich mengaku sudah mengetahui SPDP tersebut dari awak media. "Coba ditanyakan saja dari mana sumber pertama itu. Saya tidak tahu," kata Fredrich.

Kendati demikian, Fredrich menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah apapun sebelum menerima SPDP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya terima pasti saya ambil langkah hukum. Saya belum terima dan kalau sekarang biasanya oknum-oknum KPK kalau ada apa-apa pasti teriak dong, bikin press release dong. Kenapa dia diam saja? Kan biasanya begitu kan?," Kata Fredrich.

Ia pun mengaku tidak akan mengklarifikasi terkait bocornya SPDP tersebut. Ia yakin KPK akan mengumumkan langsung kepada publik.

"Tidak perlu [mengonfirmasi], biasanya KPK kan pemain sinetron sandiwara," kata Fredrich.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hal ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto