Menuju konten utama

Korupsi e-KTP: KPK Periksa Yorrys Raweyai untuk Kasus Markus Nari

Yorrys Raweyai mengaku tidak mengenal Markus Nari secara pribadi karena, menurutnya, masa keduanya di DPR berbeda.

Korupsi e-KTP: KPK Periksa Yorrys Raweyai untuk Kasus Markus Nari
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politisi Golkar Yorrys Raweyai sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari terkait upaya perintangan penyidikan.

Yorrys tiba di KPK pukul 10.15 WIB menit tadi pagi seorang diri. Namun kepada wartawan, Yorrys mengaku tidak mengetahui kenapa dirinya dipanggil sebagai saksi.

"Ini pun kaget ada surat panggilan. Sebagai warga negara ya dateng saja," kata Yorris sebelum memasuki Gedung KPK, Selasa (31/10/2017).

Mantan Ketua AMPG Golkar ini pun mengaku tidak mengenal Markus Nari secara pribadi. Karena, menurutnya, masa keduanya di DPR berbeda.

"Saya itu 10 tahun di Komisi I. Kalau Markus itu baru masuk, di komisi yang berbeda. Jadi nggak pernah tahu. Tapi sebagai warga negara ya dateng aja, kita lihat nanti," kata Yorrys.

Sebelumnya, Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP dengan dugaan menghalangi proses penyidikan di pengadilan dan mempengaruhi keterangan sejumlah tersangka e-KTP lainnya.

Markus disebut mempengaruhi tersangka e-KTP Irman dan Sugiharto. Ia juga disebut menekan Miryam S. Harini untuk mencabut Berita Acara Persidangan (BAP) yang berisi keterangannya.

Selain itu, Markus juga disebut berperan dalam memuluskan pembahasan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan.

Kemudian pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp4 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari